Jumat, 23 Maret 2012

Keanggotaan Organisasi Internasional


Keanggotaan merupakan masalah penting yang ada dalam organisasi internasional. Di dalam keanggotaan itu sendiri terdapat beberapa masalah penting, yaitu:
  1. Penggolongan Keanggotaan
Di dalam sebuah organisasi internasional dapat dibedakan menjadi:
·         Keanggotaan penuh (full members), artinya anggota akan ikut serta dalam semua keanggotaan organisasi dengan segala hak-haknya.
·         Keanggotaan luar biasa (associate members), artinya anggota dapat berpartisipasi namun  tidak mempunyai hak suara di dalam alat perlengkapan utama organisasi internasional.
·         Keanggotaan sebagian (partial members), artinya anggota hanya ikut berpartisipasi pada kegiatan-kegiatan tertentu.
 Selain penggolongan diatas, dapat juga dibedakan menjadi: Anggota asli (original members), yaitu anggota yang diundang pada saat konfrensi-konfrensi yang membicarakan rancangan anggaran dasar.Anggota lainnya (admitted members), yaitu anggota yang masuk dalam organisasi internasional setelah organisasi tersebut berdiri sesuai ketentuan tentang keanggotaan yang ada dalam anggaran dasar organisasi internasional.
Keanggotaan dalam Organisasi Internasional
1.   Negara. Permasalahan yang ada adalah
1) penentuan kriteria negara serta hak-haknya, yaitu apa kriteria suatau negara disebut negara kecil dan apakah dalam pemberian suara mendapat hak yang sama seperti halnya negara besar,
2) siapakah yang berhak mewakili suatu negara dalam organisasi internasional. Dalam organisasi internasional keanggotan suatu negara tidak hanya mengikatkan pemerintahannya, tetapi meliputi seluruh territorial negara tersebut, maupun hanya bagian tertentu baik secara geografis (contohnya ketika PBB berdiri Uni Soviet meminta negara bagian Uni Soviet yaitu Ukraina dan Byelarusia sebagai negara anggota yang terlepas dari keanggotaan Uni Soviet), atau bagian tertentu dari pemerintahan (dimungkinkan suatu bagian dari pemerintahan menjadi keanggotaan suatu organisasi internasional, contohnya bank Dunia untuk penyelesaian sengketa internasional yang berkedudukan di Basel yang menjadi anggota adalah Bank Central dari suatu negara.
2.   Kelompok Beberapa Negara
Kelompok beberapa negara dimungkinkan pada organisasi internasional yang bertujuan untuk kerjasama tekhnis. Gabungan beberapa negara dalam keanggotaan tersebut menjadi satu anggota dalam beberapa tujuan, namun dalam kepemimpinan, kuorum, pemenuhan kewajiban tertentu, setiap anggota berdiri sendiri. Contoh: Organisasi Kopi Internasional
3.   Organisasi Internasional
Keanggotaan negara yang terdiri dari kelompok negara mempunyai kemungkinan untuk membentuk organisasi internasional, dan organisasi internasional inilah yang menjadi anggota dari organisasi internasional. Kedudukan dalam organisasi internasional tersebut biasanya sebagai anggota tidak penuh, dan hubungan antar anggotanya sangat dekat. Contohnya: EEC menjadi anggota dari GATT selain keanggotaan dari masing-masing anggota EEC.
  1. Prinsip-prinsip Keanggotaan
Prinsip keanggotaan suatu organisasi internasional tergantung pada maksud dan
tujuan, fungsi yang akan dilaksanakan, serta perkembangan apakah yang diharapkan dar organisasi internasional tersebut. Prinsip keanggotaan dapat dibedakan menjadi prinsip universalitas (tidak membedakan system pemerintahan, ekonomi, maupun polotik yang dianut negara anggotany), dan prinsip terbatas ( menekankan pada syarat-syarat tertentu bagi keanggotaan), syarat tersebut adalah:
    • Keanggotaan yang didasarkan pada kedekatan letak geografis maupun pertimbangan politis, contoh: NATO, Pakta Warsawa.
    • Keanggotaan yang didasarkan pada kepentingan yang akan dicapai. Contohnya: kerjasama antar negara pengekspor minyak, maka keanggotaannya hanya dibuka bagi negara pengekspor minyak (OPEC).
    • Keanggotaan yang didasarkan pada system pemerintahan tertentu atau system ekonomi tertentu, contohnya: COMECON.
    • Keanggotaan yang didasarkan pada persamaan kebudayaan, agma, etnis, dan pengalaman sejarah. Contohnya: British Common, OKI.
    • Keanggotaan yang didasarkan pada penerapan hak-hak asasi manusia. Contohnya: Council of Europe.
  1. Persyaratan Keanggotaan
Keanggotaan suatu negara dalam organisasi internasional dapat dilakukan secara
sendiri-sendiri maupun kelompok negara yang menjadi anggota organisasi internasional. Persyaratan suatu negara untuk menjadi anggota dalam suatu organisasi internasional ditentukan dalam anggaran dasar organisasi tersebut. Contohnya:
·        Dalam Piagam  PBB pasal 3 ditetapkan negara mana yang menjadi anggota asli, yaitu negara yang ikut berpartisipasi dalam konfrensi PBB di San Fransisco 21 April 1945, atau telah menandatangani Deklarasi PBB 1 Januari 1942.
·        Syarat penerimaan anggota baru PBB ditetapkan dalam pasa 4 (1), 4 (2), dan 18 (2) Piagam PBB, yaitu merupakan negara yang cinta damai, negara yang mau menerima kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam piagam, mampu dan ingin melaksanakan kewajiban yang ditentukan piagam, adanya permohonan untuk menjadi anggota PBB yang diputuskan oleh Majelis Umum atas rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB. Keputusan untuk menjadi anggota baru akan diputuskan oleh Majelis Umum dengan 2/3 yang hadir dan memberikan suara.
  1. Prosedur Penerimaan Anggota
Terdapat dua macam prosedur yang harus ditempuh dalam penerimaan anggota,
yaitu 1) adanya permintaan dari calon anggota, 2) negara yang bersangkutan telah meratifikasi anggaran organisasi internasional dimana negara tersebut ingin menjadi anggota. Jadi dalam penerimaan keanggotaan ini ada dua tindakan, yaitu tindakan yang sesuai dengan hokum nasional dan tindakan dalam hokum internasional. Dalam suasana nasional adanya oposisi terhadap pemerintah dapat berpengaruh dalam proses penerimaan keanggotaan dalam suatu organisasi internasional sangat penting.
            Di dalam anggaran dasar suatu organisasi internasional biasanya ditentukan bahwa suatu negara calon anggota harus memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai konstitusi negara tersebut. Pertanyaan yang muncul adalah apakah suatu negara harus mengikuti prosedur yang ditentukan dalam hukum nasionalnya merupakan persyaratan untuk sahnya keanggotaan suatu organisasi internasional? Apakah akan timbul sengketa bila suatu perwakilan negara telah meratifikasi anggaran dasar suatu organisasi internasional sebelum prosedur dalam konstitusinya dipenuhi? Hal tersebut bias kita ketahui dalam pasal 42 konvensi Wina yang menyebutkan  bahwa bila suatu negara telah mnyatakan terikat pada suatu perjanjian internasional, ternyata melanggar ketentuan hokum nasional sehubungan dengan kewenangan untuk membuat perjanjian intrernasional tetap terikat pada perjanjian tersebut, kecuali jika pernyataan tersebut melanggar peraturan dasar yang penting dari hokum nasional.
            Jadi jika suatu negara anggota telah bertindak sebagai anggota organisasi internasional, maka negara tersebut tidak dapat menolak melaksanakan kewajibannya hanya didasarkan alas an bahwa keanggotaan dalam organisasi internasional melanggar hokum nasionalnya. Negara yang dalam kenyataannya belum bertindak sebagai suatu negara anggota , dapat menolak kewajiban jika ketidaksesuaian  dengan konstitusinya sudah jelas diketahui oleh negara anggota lainnya.
            Dalam prosedur keanggotaan, masalah yang mungkin timbul adalah:
  • Bagaimana jika dua negara bergabung menjadi satu negara, misalnya Mesir dan Syria menjadi Republik Persatuan Arab. Apakah keanggotaannya dengan adanya penggabungan harus menempuh prosedur baru? Dalam praktiknya  dapat dilihat bahwa negara yang baru tidak perlu lagi melalui prosedur baru, demikian pula bila salah satu negara yang bergabung tersebut belum menjadi anggota organisasi internasional.
  • Bagimana jika suatu negara pecah atau terbagi menjadi dua atau beberapa negara. Pada umumnya dalam hal ini diakui bahwa bagian utamalah yang diakui sebagai pewaris negara semula. Contohnya India ketika pecah menjadi India dan Pakistan, maka India yang mewarisi hak-hak India.
Tanggal Permulaan Keanggotaan
            Untuk dapat aktif melaksanakan keanggotaannya dalam suatu organisasi internasional, maka dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu 1) organisasi internasional telah menerima keanggotaan, 2) calon anggota telah meratifikasi anggaran dasar organisasi internasional. Organoisasi internasional haris menentukan dalam anggaran dasarnya setelah dua persyaratan tersebut dipenuhi, maka kapan keanggotaan akan efektif  berlaku. Beberapa organisasi internasional telah menentukannya dalam anggaran dasar.
  1. Penghentian Keanggotaan
  1. Penghentian Keanggotaan karena Pengunduran Diri
Masalah mengenai pengundurun diri di beberapa organisasi internasional
biasanya diatur dalam anggaran dasarnya. Dimana terdapat jangka waktu tertentu untuk efektifnya pernyataan tersebut. Dalam pasal 95 (b) anggaran dasar ICAO ditentukan bahwa pengunduran diri efektif berlaku setelah satu tahun pemberitahuan anggota kepada ICAO. Dalam anggaran dasar IMF pasal 26 (1) menentukan bahwa pengunduran diri efektif saat pemberitahuan tersebut diterima. Selain itu dalam anggaran dasar IMF ditentukan pengunduran diri wajib yang berlaku ketika negara anggota gagal memenuhi kewajiban berdasarkan anggaran dasar IMF.
            Bagi organisasi internasional yang menentukan tenggang waktu tertentu antara pemberitahuan keluar dari organisasi dan efektivitasnya itu dibutuhkan untuk memberi kesempatan pada organisasi untuk menyesuaikan keadaan dengan berkurangnya keanggotaan, misalnya penyesuaian anggaran, dan pergantian pejabat. Selain itu negara lain juga perlu menyesuaikan sehubungan dengan negara yang keluar karena negara tersebut memiliki keharusan memenuhi kewajiban tertentu. Bagi organisasi internasional yang bergerak dalam bidang pasaran bersama, keluarnya anggota dapat mempengaruhi seluruh system kerja dari organisasi internasional tersebut. Oleh karena itu suatu organisasi yang hubungan ekonomi antara para anggota menjadi tujuan dari organisasi tersebut dan terdapat dalam anggaran dasarnya akan menentukan bahwa hubungan ekonomi antara anggota yang berhenti keanggotaannya dan negara anggota lainnya baru dapat diputuskan setelah jangka waktu yang cukup lama.
            Di dalam Piagam PBB sendiri tidak ada ketentuan mengenai pengunduran diri. Pada waktu konferensi San Fransisco, masalah keanggotaan ini telah diperbincangkan di Komite ½ (komite tentang keanggotaan). Ada pihak yang menghendaki tentang ketentuan mengenai pengunduran diri dimuat dalam Piagam PBB dengan alasan mengundurkan diri dari organisasi internasional adalah hak negara berdaulat dan bebasa untuk menetukan kehendaknya. Sebagaimana diungkapkan Henry G. Schemers yaitu karena alasan kedaulatan negara, kewajaran, kemanfaatan, asas umum hokum, exception non adimpleti.
Namun ada juga pihak yang tidak menyetujui dicantumkannya ketentuan tersebut, dengan alasan: 1)untuk menghindari kelemahan yang pernah dialami oleh LBB, 2) ketentuan pengunduran diri dapat dipakai sebagai sarana untuk menghindarkan diri dari kewajiban yang ditentukan oleh piagam, 3) ketentuan pengunduran diri dapat dipakai sebagai sarana untuk mempertahankan konsesi dari PBB dengan mengancam akan keluar dari PBB. Selain itu, ada pendapat lain yang menghendaki Piagam dapat memuat ketentuan tentang pengunduran diri namun dibatasi, yaitu adanya keadaan istimewa, tetapi masalahnya adalah siapa yang berhak menentukan kriteria keadaan istimewa tersebut.
            Setelah perdebatan yang cukup sengit akhirnya Komite ½ menetapkan bahwa Piagam tidak akan memuat ketentuan tentang pengunduran diri dan didahkan di konferensi San Fransisco. Jadi pada kenyataannya ada organisasi international yang anggaran dasarnya memuat ketentuan tentang pengunduran diri (missal LBB) dan ada organisasi yang tidak mengatur tentang ketentuan tersebut.
  1. Penghentian Keanggotaan karena Diberhentikan (expulsion)
Penghentian keanggotaan dalam suatu organisasi internasional karena
diberhentiakan biasanya dikaitkan dengan masalah penundaan (suspension). Jika berbicara mengenai penghentian secara paksa, maka yang dimaksud adalah pengeluaran anggota organisasi enternasional disebabkan anggota tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam organisasi internasional yang merupakan pelanggaran berat. Tindakan ini dilakukan oleh organisasi sebagai usaha untuk menyelamatkan organisasi dari suatu tindakan tindakan yang dianggap destruktif. Ketentuan mengenai penghentian pakasa ini biasanya dicantumkan dalam anggaran dasar organisasi internasional.
            Dalam praktiknya, organisasi internasional yang dalam anggran dasarnya tidak memuat ketentuan tentang penghentian dengan paksa, maka bila ada anggota yang dianggap melakukan tindakan-tindakan yang merugikan bagi organisasi, negara lain akan mengadakan penekanan-penekanan terhadap negara tersebut, yang kemudian negara yang melakukan tindakan yang merugikan akan mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri secara sukarela. Bahkan dimungkinkan terjadi perubahan anggran dasar.
            Suatu organisasi internasional yang bersifat global tidak mencantumkan penghentian dengan paksa dalam anggran dasarnya karena ketentuan penghentian dengan paksa bertentangan dengan tujuan organisasi yang bersifat global. Dalam organisasi yang trebatas keanggotaannya, sifatnya berbeda. Jika ada anggota yang sudah tidak sesuai dengan system politik atau ekonomi organisasi internasional terbatas tersebut, negara anggota tersebut lebih baik berada di luar organisasi karena tidak sesuai dengan kepentingannya lagi.
  1. Penundaan Keanggotaan
Penundaan keanggotaan dituangkan dalam anggaran dasar organisasi
internasional. Misalnya ketentuan pasal 5 Piagam PBB yang menetukan bahwa suatu anggota yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ditentukan dalam anggran dasar, keanggotaannya dapat ditunda untuk sementara. Jika pada suatu saat negara tersebut dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan anggaran dasar, maka hak negara anggota tersebut akan dipulihkan kembali. Selama masa penundaan, negara tersebut tidak dapat menikmati hak-haknya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar, tetapi tetap dibebani kewajiban.
            Suatu organisasi internasional dapat berhenti karena bubarnya organisasi internasional tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar