Keanggotaan merupakan masalah penting yang ada dalam organisasi
internasional. Di dalam keanggotaan itu sendiri terdapat beberapa masalah
penting, yaitu:
- Penggolongan Keanggotaan
Di dalam sebuah organisasi
internasional dapat dibedakan menjadi:
·
Keanggotaan
penuh (full members), artinya anggota akan ikut serta dalam semua keanggotaan
organisasi dengan segala hak-haknya.
·
Keanggotaan
luar biasa (associate members), artinya anggota dapat berpartisipasi
namun tidak mempunyai hak suara di dalam alat perlengkapan utama
organisasi internasional.
·
Keanggotaan
sebagian (partial members), artinya anggota hanya ikut berpartisipasi pada
kegiatan-kegiatan tertentu.
Selain penggolongan diatas, dapat juga dibedakan menjadi: Anggota
asli (original members), yaitu anggota yang diundang pada saat konfrensi-konfrensi
yang membicarakan rancangan anggaran dasar.Anggota lainnya (admitted members),
yaitu anggota yang masuk dalam organisasi internasional setelah organisasi
tersebut berdiri sesuai ketentuan tentang keanggotaan yang ada dalam anggaran
dasar organisasi internasional.
Keanggotaan dalam Organisasi
Internasional
1.
Negara. Permasalahan yang ada adalah
1) penentuan kriteria negara
serta hak-haknya, yaitu apa kriteria suatau negara disebut negara kecil dan
apakah dalam pemberian suara mendapat hak yang sama seperti halnya negara
besar,
2) siapakah yang berhak
mewakili suatu negara dalam organisasi internasional. Dalam organisasi
internasional keanggotan suatu negara tidak hanya mengikatkan pemerintahannya,
tetapi meliputi seluruh territorial negara tersebut, maupun hanya bagian
tertentu baik secara geografis (contohnya ketika PBB berdiri Uni Soviet
meminta negara bagian Uni Soviet yaitu Ukraina dan Byelarusia sebagai negara
anggota yang terlepas dari keanggotaan Uni Soviet), atau bagian tertentu
dari pemerintahan (dimungkinkan suatu bagian dari pemerintahan menjadi
keanggotaan suatu organisasi internasional, contohnya bank Dunia untuk
penyelesaian sengketa internasional yang berkedudukan di Basel yang menjadi
anggota adalah Bank Central dari suatu negara.
2.
Kelompok Beberapa Negara
Kelompok beberapa negara
dimungkinkan pada organisasi internasional yang bertujuan untuk kerjasama
tekhnis. Gabungan beberapa negara dalam keanggotaan tersebut menjadi satu
anggota dalam beberapa tujuan, namun dalam kepemimpinan, kuorum, pemenuhan
kewajiban tertentu, setiap anggota berdiri sendiri. Contoh: Organisasi Kopi
Internasional
3.
Organisasi Internasional
Keanggotaan negara yang
terdiri dari kelompok negara mempunyai kemungkinan untuk membentuk organisasi internasional,
dan organisasi internasional inilah yang menjadi anggota dari organisasi
internasional. Kedudukan dalam organisasi internasional tersebut biasanya
sebagai anggota tidak penuh, dan hubungan antar anggotanya sangat dekat.
Contohnya: EEC menjadi anggota dari GATT selain keanggotaan dari masing-masing
anggota EEC.
- Prinsip-prinsip Keanggotaan
Prinsip keanggotaan suatu
organisasi internasional tergantung pada maksud dan
tujuan, fungsi yang akan
dilaksanakan, serta perkembangan apakah yang diharapkan dar organisasi
internasional tersebut. Prinsip keanggotaan dapat dibedakan menjadi prinsip
universalitas (tidak membedakan system pemerintahan, ekonomi, maupun polotik
yang dianut negara anggotany), dan prinsip terbatas ( menekankan pada
syarat-syarat tertentu bagi keanggotaan), syarat tersebut adalah:
- Keanggotaan yang didasarkan pada kedekatan letak geografis maupun pertimbangan politis, contoh: NATO, Pakta Warsawa.
- Keanggotaan yang didasarkan pada kepentingan yang akan dicapai. Contohnya: kerjasama antar negara pengekspor minyak, maka keanggotaannya hanya dibuka bagi negara pengekspor minyak (OPEC).
- Keanggotaan yang didasarkan pada system pemerintahan tertentu atau system ekonomi tertentu, contohnya: COMECON.
- Keanggotaan yang didasarkan pada persamaan kebudayaan, agma, etnis, dan pengalaman sejarah. Contohnya: British Common, OKI.
- Keanggotaan yang didasarkan pada penerapan hak-hak asasi manusia. Contohnya: Council of Europe.
- Persyaratan Keanggotaan
Keanggotaan suatu negara dalam
organisasi internasional dapat dilakukan secara
sendiri-sendiri maupun
kelompok negara yang menjadi anggota organisasi internasional. Persyaratan
suatu negara untuk menjadi anggota dalam suatu organisasi internasional
ditentukan dalam anggaran dasar organisasi tersebut. Contohnya:
· Dalam Piagam PBB pasal 3 ditetapkan negara mana yang menjadi
anggota asli, yaitu negara yang ikut berpartisipasi dalam konfrensi PBB di San
Fransisco 21 April 1945, atau telah menandatangani Deklarasi PBB 1 Januari
1942.
· Syarat penerimaan anggota baru PBB ditetapkan dalam pasa 4 (1), 4 (2),
dan 18 (2) Piagam PBB, yaitu merupakan negara yang cinta damai, negara yang mau
menerima kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam piagam, mampu dan ingin
melaksanakan kewajiban yang ditentukan piagam, adanya permohonan untuk menjadi
anggota PBB yang diputuskan oleh Majelis Umum atas rekomendasi dari Dewan
Keamanan PBB. Keputusan untuk menjadi anggota baru akan diputuskan oleh Majelis
Umum dengan 2/3 yang hadir dan memberikan suara.
- Prosedur Penerimaan Anggota
Terdapat dua macam prosedur
yang harus ditempuh dalam penerimaan anggota,
yaitu 1) adanya permintaan
dari calon anggota, 2) negara yang bersangkutan telah meratifikasi anggaran
organisasi internasional dimana negara tersebut ingin menjadi anggota. Jadi
dalam penerimaan keanggotaan ini ada dua tindakan, yaitu tindakan yang sesuai
dengan hokum nasional dan tindakan dalam hokum internasional. Dalam suasana
nasional adanya oposisi terhadap pemerintah dapat berpengaruh dalam proses
penerimaan keanggotaan dalam suatu organisasi internasional sangat penting.
Di dalam anggaran dasar suatu organisasi internasional biasanya ditentukan
bahwa suatu negara calon anggota harus memenuhi persyaratan yang ditentukan
sesuai konstitusi negara tersebut. Pertanyaan yang muncul adalah apakah suatu
negara harus mengikuti prosedur yang ditentukan dalam hukum nasionalnya
merupakan persyaratan untuk sahnya keanggotaan suatu organisasi internasional?
Apakah akan timbul sengketa bila suatu perwakilan negara telah meratifikasi
anggaran dasar suatu organisasi internasional sebelum prosedur dalam
konstitusinya dipenuhi? Hal tersebut bias kita ketahui dalam pasal 42 konvensi
Wina yang menyebutkan bahwa bila suatu negara telah mnyatakan terikat
pada suatu perjanjian internasional, ternyata melanggar ketentuan hokum
nasional sehubungan dengan kewenangan untuk membuat perjanjian intrernasional
tetap terikat pada perjanjian tersebut, kecuali jika pernyataan tersebut
melanggar peraturan dasar yang penting dari hokum nasional.
Jadi jika suatu negara anggota telah bertindak sebagai anggota organisasi
internasional, maka negara tersebut tidak dapat menolak melaksanakan
kewajibannya hanya didasarkan alas an bahwa keanggotaan dalam organisasi
internasional melanggar hokum nasionalnya. Negara yang dalam kenyataannya belum
bertindak sebagai suatu negara anggota , dapat menolak kewajiban jika
ketidaksesuaian dengan konstitusinya sudah jelas diketahui oleh negara
anggota lainnya.
Dalam prosedur keanggotaan, masalah yang mungkin timbul adalah:
- Bagaimana jika dua negara bergabung menjadi satu negara, misalnya Mesir dan Syria menjadi Republik Persatuan Arab. Apakah keanggotaannya dengan adanya penggabungan harus menempuh prosedur baru? Dalam praktiknya dapat dilihat bahwa negara yang baru tidak perlu lagi melalui prosedur baru, demikian pula bila salah satu negara yang bergabung tersebut belum menjadi anggota organisasi internasional.
- Bagimana jika suatu negara pecah atau terbagi menjadi dua atau beberapa negara. Pada umumnya dalam hal ini diakui bahwa bagian utamalah yang diakui sebagai pewaris negara semula. Contohnya India ketika pecah menjadi India dan Pakistan, maka India yang mewarisi hak-hak India.
Tanggal Permulaan Keanggotaan
Untuk dapat aktif melaksanakan keanggotaannya dalam suatu organisasi
internasional, maka dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu 1) organisasi
internasional telah menerima keanggotaan, 2) calon anggota telah meratifikasi
anggaran dasar organisasi internasional. Organoisasi internasional haris
menentukan dalam anggaran dasarnya setelah dua persyaratan tersebut dipenuhi,
maka kapan keanggotaan akan efektif berlaku. Beberapa organisasi
internasional telah menentukannya dalam anggaran dasar.
- Penghentian Keanggotaan
- Penghentian Keanggotaan karena Pengunduran Diri
Masalah
mengenai pengundurun diri di beberapa organisasi internasional
biasanya diatur dalam anggaran
dasarnya. Dimana terdapat jangka waktu tertentu untuk efektifnya pernyataan
tersebut. Dalam pasal 95 (b) anggaran dasar ICAO ditentukan bahwa pengunduran
diri efektif berlaku setelah satu tahun pemberitahuan anggota kepada ICAO.
Dalam anggaran dasar IMF pasal 26 (1) menentukan bahwa pengunduran diri efektif
saat pemberitahuan tersebut diterima. Selain itu dalam anggaran dasar IMF
ditentukan pengunduran diri wajib yang berlaku ketika negara anggota gagal
memenuhi kewajiban berdasarkan anggaran dasar IMF.
Bagi organisasi internasional yang menentukan tenggang waktu tertentu antara
pemberitahuan keluar dari organisasi dan efektivitasnya itu dibutuhkan untuk
memberi kesempatan pada organisasi untuk menyesuaikan keadaan dengan
berkurangnya keanggotaan, misalnya penyesuaian anggaran, dan pergantian
pejabat. Selain itu negara lain juga perlu menyesuaikan sehubungan dengan
negara yang keluar karena negara tersebut memiliki keharusan memenuhi kewajiban
tertentu. Bagi organisasi internasional yang bergerak dalam bidang pasaran
bersama, keluarnya anggota dapat mempengaruhi seluruh system kerja dari
organisasi internasional tersebut. Oleh karena itu suatu organisasi yang
hubungan ekonomi antara para anggota menjadi tujuan dari organisasi tersebut
dan terdapat dalam anggaran dasarnya akan menentukan bahwa hubungan ekonomi
antara anggota yang berhenti keanggotaannya dan negara anggota lainnya baru
dapat diputuskan setelah jangka waktu yang cukup lama.
Di dalam Piagam PBB sendiri tidak ada ketentuan mengenai pengunduran diri. Pada
waktu konferensi San Fransisco, masalah keanggotaan ini telah diperbincangkan
di Komite ½ (komite tentang keanggotaan). Ada pihak yang menghendaki tentang
ketentuan mengenai pengunduran diri dimuat dalam Piagam PBB dengan alasan
mengundurkan diri dari organisasi internasional adalah hak negara berdaulat dan
bebasa untuk menetukan kehendaknya. Sebagaimana diungkapkan Henry G. Schemers
yaitu karena alasan kedaulatan negara, kewajaran, kemanfaatan, asas umum hokum,
exception non adimpleti.
Namun ada
juga pihak yang tidak menyetujui dicantumkannya ketentuan tersebut, dengan
alasan: 1)untuk menghindari kelemahan yang pernah dialami oleh LBB, 2)
ketentuan pengunduran diri dapat dipakai sebagai sarana untuk menghindarkan
diri dari kewajiban yang ditentukan oleh piagam, 3) ketentuan pengunduran diri
dapat dipakai sebagai sarana untuk mempertahankan konsesi dari PBB dengan
mengancam akan keluar dari PBB. Selain itu, ada pendapat lain yang menghendaki
Piagam dapat memuat ketentuan tentang pengunduran diri namun dibatasi, yaitu
adanya keadaan istimewa, tetapi masalahnya adalah siapa yang berhak menentukan
kriteria keadaan istimewa tersebut.
Setelah perdebatan yang cukup sengit akhirnya Komite ½ menetapkan bahwa Piagam
tidak akan memuat ketentuan tentang pengunduran diri dan didahkan di konferensi
San Fransisco. Jadi pada kenyataannya ada organisasi international yang
anggaran dasarnya memuat ketentuan tentang pengunduran diri (missal LBB) dan
ada organisasi yang tidak mengatur tentang ketentuan tersebut.
- Penghentian Keanggotaan karena Diberhentikan (expulsion)
Penghentian keanggotaan dalam
suatu organisasi internasional karena
diberhentiakan biasanya
dikaitkan dengan masalah penundaan (suspension). Jika berbicara mengenai
penghentian secara paksa, maka yang dimaksud adalah pengeluaran anggota
organisasi enternasional disebabkan anggota tersebut telah melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan dalam organisasi internasional yang merupakan
pelanggaran berat. Tindakan ini dilakukan oleh organisasi sebagai usaha untuk
menyelamatkan organisasi dari suatu tindakan tindakan yang dianggap destruktif.
Ketentuan mengenai penghentian pakasa ini biasanya dicantumkan dalam anggaran
dasar organisasi internasional.
Dalam praktiknya, organisasi internasional yang dalam anggran dasarnya tidak
memuat ketentuan tentang penghentian dengan paksa, maka bila ada anggota yang
dianggap melakukan tindakan-tindakan yang merugikan bagi organisasi, negara
lain akan mengadakan penekanan-penekanan terhadap negara tersebut, yang
kemudian negara yang melakukan tindakan yang merugikan akan mengajukan
permohonan untuk mengundurkan diri secara sukarela. Bahkan dimungkinkan terjadi
perubahan anggran dasar.
Suatu organisasi internasional yang bersifat global tidak mencantumkan
penghentian dengan paksa dalam anggran dasarnya karena ketentuan penghentian
dengan paksa bertentangan dengan tujuan organisasi yang bersifat global. Dalam
organisasi yang trebatas keanggotaannya, sifatnya berbeda. Jika ada anggota
yang sudah tidak sesuai dengan system politik atau ekonomi organisasi
internasional terbatas tersebut, negara anggota tersebut lebih baik berada di
luar organisasi karena tidak sesuai dengan kepentingannya lagi.
- Penundaan Keanggotaan
Penundaan keanggotaan
dituangkan dalam anggaran dasar organisasi
internasional. Misalnya
ketentuan pasal 5 Piagam PBB yang menetukan bahwa suatu anggota yang tidak memenuhi
kewajibannya sebagaimana yang ditentukan dalam anggran dasar, keanggotaannya
dapat ditunda untuk sementara. Jika pada suatu saat negara tersebut dapat
memenuhi kewajibannya sesuai dengan anggaran dasar, maka hak negara anggota
tersebut akan dipulihkan kembali. Selama masa penundaan, negara tersebut tidak
dapat menikmati hak-haknya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar, tetapi
tetap dibebani kewajiban.
Suatu organisasi internasional dapat berhenti karena bubarnya organisasi
internasional tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar